Pencabulan Santriwati di Ponpes , Kiai Pengasuh Pondok Ihya' Ulumiddin, Imingi Korban Dengan Uang

Pencabulan Santriwati di Ponpes , Kiai Pengasuh Pondok Ihya' Ulumiddin, Imingi Korban Dengan Uang

RADAR PALEMBANG – Kasus pencabulan santriwati di Ponpes (Pondok Pesantren) kembali terungkap. Kali ini menimpa satri wanita di Ponpes Ihya' Ulumiddin di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.  Kasus terakhir, pelakunya adalah kiai pengasuh pondok Ihya' Ulumiddin bernama Fauzan (57). 

Kiai Pengasuh pondok Ihya' Ulumiddin itu, telah melakukan pencabulan santriwati di Ponpes sejak 2021 lalu. Setiap melancarkan aksinya, ia selalui mengimig-imingi santriwati dengan uang Rp 500 ribu

Fauzan melakukan pencabulan itu di rumahnya sendiri yang masih satu kawasan dengan Ponpes Ihya' Ulumiddin.

Satu dari lima santriwati mengaku telah disetubuhi oleh Fauzan sebanyak tiga kali.

Tak hanya para santriwati, Fauzan juga mencabuli seorang Santri yang merupakan remaja laki-laki. Para korban pencabulan santriwati di Ponpes itu  rata-rata berusia 16-17 tahun.

Kasus ini terbongkar ketika seorang santriwati mengadu ke orangtuanya jika ia telah dinodai oleh Fauzan.

BACA JUGA:Jemaah Haji Rampungkan Wukuf Ketika Cuaca di Mekah 40 Derajat Celsius

Pada Jumat, 24 Juni 2022, orangtua korban pun mendatangi Polresta Banyuwangi, untuk melaporkan kiai pengasuh pondok Ihya' Ulumiddin bernama Fauzan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja menuturkan, proses penangkapan Fauzan membutuhkan waktu yang panjang.

Hal itu lantaran, Fauzan tidak kooperatif terkait kasus yang menjeratnya. Fauzan sudah dipanggil 2 kali pada Selasa 28 Juni 2022 dan Jumat 1 Juli, namun selalu mangkir.

Polisi juga sudah mendatangi kediaman Fauzan dengan hasil tidak menemukan keberadaan pelaku.

"Kita sudah terjunkan tim khusus untuk melakukan pencarian maupun penjemputan paksa terhadap F. Kita sudah mencari di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada," kata Agus.

BACA JUGA:300 Rekening ACT Diblokir PPATK , Transaksi ke Luar Negeri Capai Rp 52,9 miliar

Informasi tambahan, Fauzan sendiri tercatat sebagai mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Provinsi Jawa Timur. Pelarian Fauzan berakhir pada Selasa 5 Juli 2022 kemarin.

Ia diringkus saat bersembunyi di rumah mantan santrinya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Fauzan, pelaku pencabulan santriawati di Ponpes itu,  selanjutnya tiba di Banyuwangi pada Kamis  Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku turut diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, satu unit hp, dan kartu pelajar lembaga.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyebut, pelaku mengakui perbuatan bejatnya.

BACA JUGA:4 Wakil Indonesia Melaju ke Final Malaysia Master 2022, Hendra/Ahsan Akan Hadapi Fajar/Rian

"Beliau mengakui, satu santri dirudapaksa dan lima lainnya dilecehkan," katanya.

Deddy menguraikan ada sejumlah modus yang digunakan pelaku Fauzan saat menjalankan aksinya.

Mulai dari berdalih melakukan tes keperawanan kepada korban agar ingin diajak hubungan di atas ranjang hingga memberikan uang. "Korban juga diiming-imingi uang tunai Rp 500.000," ujarnya.

Fauzan menodai para korban dari tahun 2021 hingga Mei 2022 ini. "Pelaku melakukan itu di dalam rumahnya yang kebetulan berada satu lingkup dengan lembaganya," timpal Deddy.

Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya. Kiai pengasuh pondok itu,  kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ada Bagian Daging Kambing Aman Untuk Penderita Darah Tinggi, Simak Penjelasannya

Dia dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Berita ini sudah tayang sebelumnya di disway.id dengan judul:  Lagi, 5 Santriwati Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Sekali Berhubungan Dikasih Rp 500 Ribu

Sumber: disway.id