Hakim Tipkor Vonis Dodi Reza 6 Tahun Penjara
RADAR PALEMBANG - Hakim Tidak Pidana Korupsi (Tipikor ) PN Palembang vonis Dodi Reza 6 tahun penjara karena terbukti melakukan menerima fee pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Dalam amar putusan hakim Tipikor menyebutkan, Mantan Bupati Muba tersebut terbukti secara sah melanggar melanggar Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.
Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.
BACA JUGA:Wawako Minta Uji Kelayakan Bangunan Sekolah, Kasus Ulil Albab Jangan Terulang
"Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka dikenai pidana tambahan berupa pidana penjara selama 1 tahun," tegas Yoserizal saat bacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar Selasa , 5 Juli 2022.
Pertimbangan hakim hal yang memberatkan, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi juga terdakwa Dodi Reza Alex tidak berterus terang selama menjalani proses persidangan.
Masih dalam amar putusannya, Dodi Reza tidak disebutkan pertimbangan pencabutan hak politik terdakwa, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada persidangan sebelumnya menuntut agar hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun, usai menjalani pidana pokok.
Vonis pidana pokok yang dijatuhkan tersebut , diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK RI yang menuntut agar terdakwa Dodi Reza Alex dapat dipidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan.
Atas vonis tersebut, terdakwa Dodi yang dihadirkan dari gedung merah putih KPK RI Jakarta dan didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. (fdl)
Sumber: sumeks.disway.id