BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Hari ini, SPMB 2025 Jalur TKA Dimulai Tingkat SMA/SMK Negeri di Palembang, Digelar Serentak 2-3 Juni

Hari ini, SPMB 2025 Jalur TKA Dimulai Tingkat SMA/SMK Negeri di Palembang, Digelar Serentak 2-3 Juni

SPMB 2025 Jalur TKA Tingkat SMA/SMK Negeri di Palembang Digelar Serentak, pada 2-3 Juni 2025.--dokumen/radarpalembang.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Hari ini, Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jalur Tes Potensi Akademik (TKA) tingkat SMA/SMK Negeri di Palembang dimulai, 2-3 Juni 2025. 

Jalur TKA yang dikenal dengan sebutan tes minat bakat ini dibuka setelah calon didik baru yang mendaftar di jalur domisili, afirmasi dan prestasi dinyatakan tidak lolos.

TKA dijadwalkan berlangsung selama 2 hari, kemudian hasil seleksi akan diumumkan pada 5 Juni 2025. 

BACA JUGA:SMP Negeri 9 Palembang Lolos ke LCCM 2025 Tingkat Nasional Mewakili Provinsi Sumsel

BACA JUGA: SPMB Tahun Ajaran 2025, SMPN 9 Palembang Terima 429 Siswa, Berikut Jadwal, Syarat dan Jalur Pendaftaran!

Sementara Ombudsman Sumsel meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk meniadakan TKA dalam SPMB tahun ajaran 2025/2026, yang disampaikan pada pembentukan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI beberapa tahun lalu, TKA menjadi sarana permainan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan secara pribadi dan kelompok.

Serta proses pelaksanaannya tidak jelas terkait siapa melakukan apa dan bertanggungjawab kepada siapa, lantaran semua tahapan pelaksanannya hanya dikoordinir oleh segelintir orang di sekolah.

BACA JUGA:Sekolah Dilarang Pungutan SPMB 2025, Dinas Pendidikan Kota Palembang Siap Terima Aduan Masyarakat

BACA JUGA:Daya Tampung SMKN Sumsel di SPMB 2025 Terima 432 Siswa, Cek Jalur Pendaftaran dan Jadwal di Sini!

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan (Sumsel) M. Adrian Agustianysah dalam Rapat Review Exposed Juknis SPMB SMA/SMK di ruang rapat Sekretaris Daerah, pada Rabu 16 April 2025.

Dilansir dari laman resmi Ombudsman Sumsel, menurut Adrian, alasan utama TKA minta dihapuskan lantaran Sumatera Selatan belum siap menjalankan proses tersebut secara transparan dan akuntabel. 

"TKA jalur prestasi SMA/SMK memang tidak dilarang. Namun mari perhatikan kembali ketentuan Pasal 20 ayat (8) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Kawal Ketat SPMB Tahun 2025, Upaya Pencegahan Maladministrasi di Sekolah

Sumber:

Berita Terkait