MK: SD-SMP Swasta Gratis, Tak Berlaku untuk SD-SMP IT, Ini Alasannya
Alasan tidak berlakunya putusan MK soal SD-SMP swasta gratis terhadap biaya pendidikan di SD-SMP IT--
Sehingga warga negara yang mengikuti pendidikan dasar disana tidak sepenuhnya didasarkan atas tidak tersedianya akses terhadap sekolah negeri.
Menurut MK, orang tua peserta didik di sekolah swasta berstandar tinggi itu sadar bahwa sekolah di sana itu mahal. Maka, menurut MK, putusan ini tidak berlaku untuk sekolah swasta seperti itu.
BACA JUGA:Daftar 10 SMP Swasta Terbaik di Palembang, Alternatif Jika Tak Lolos SPMB 2025
BACA JUGA:Penting! 3 Kesalahan Penyebab Tak Lolos SPMB 2025 Jalur Domisili, Sering Dilakukan Orang Tua
Oleh karena itu, MK meminta pemerintah selektif dan memprioritaskan anggaran pendidikan itu ke sekolah negeri dan swasta dengan mempertimbangkan faktor peserta didiknya.
Awal Gugatan Wajib Belajar 9 Tahun Gratis
Awalnya gugatan tehadap wajib bejala 9 tahun ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Gugatan yang diajukan oleh Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terdaftar dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025.
BACA JUGA:Apa Itu Masa Sanggah SPMB 2025? Jalur Protes Resmi Pendaftar di Palembang, Hanya Dibuka 3 Hari
BACA JUGA:5 Keunggulan SD IT, Jadi Pilihan Ortu Jika Tak Lolos SPMB 2025
Adapun permohonan yang diajukan terkait tidak maksimalnya penggunaan anggaran pendidikan di sejumlah daerah di Indonesia.
Seperti contohnya, dalam permohonan mereka, JPPI menemukan data pada 2016 yang menujukan anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program penuntasan wajib belajar di jenjang pendidikan dasar, tetapi lebih digunakan untuk belanja tidak langsung.
"Bahwa berdasarkan data-data anggaran pendidikan dasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sangat memungkinkan pendidikan dasar baik di sekolah swasta maupun negeri dibiayai oleh 20 persen APB dan 20 persen APBD, dengan beberapa alasan yang mendukung," bunyi alasan permohonan pemohon.
Adapun petitum mereka ialah:
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;
2. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) sepanjang frasa "Wajib Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya" Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) Inkonstitusional secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Wajib Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta Tanpa Memungut Biaya";
Sumber:


