BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

SPMB 2025 Jalur TKA Tingkat SMA/SMK Negeri di Sumsel Tetap Diadakan

SPMB 2025 Jalur TKA Tingkat SMA/SMK Negeri di Sumsel Tetap Diadakan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel M. Adrian Agustianysah dalam Rapat Review Exposed Juknis SPMB SMA di ruang rapat Sekretaris Daerah, pada Rabu 16 April 2025. --ombudsman sumsel

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jalur Tes Potensi Akademik (TKA) tingkat SMA/SMK Negeri di Sumsel tetap diadakan pada tahun ajaran baru ini. 

TKA yang dikenal dengan sebutan tes minat bakat ini dibuka setelah calon didik baru yang mendaftar di jalur domisili, afirmasi dan prestasi dinyatakan tidak berhasil lolos.

Sementara sebelumnya, Ombudsman Sumsel meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk meniadakan TKA dalam SPMB tahun ajaran 2025/2026, pada pembentukan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025.

BACA JUGA:Daya Tampung SMKN Sumsel di SPMB 2025 Terima 432 Siswa, Cek Jalur Pendaftaran dan Jadwal di Sini!

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan (Sumsel) M. Adrian Agustianysah dalam Rapat Review Exposed Juknis SPMB SMA/SMK di ruang rapat Sekretaris Daerah, pada Rabu 16 April 2025 lalu.

Dilansir dari laman resmi Ombudsman Sumsel, menurut Adrian, alasan utama TKA dihapuskan lantaran Sumatera Selatan belum siap menjalankan proses tersebut secara transparan dan akuntabel. 

Dimana berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI beberapa tahun lalu, TKA menjadi sarana permainan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan secara pribadi dan kelompok.

Serta proses pelaksanaannya tidak jelas terkait siapa melakukan apa dan bertanggungjawab kepada siapa, lantaran semua tahapan pelaksanannya hanya dikoordinir oleh segelintir orang di sekolah.

BACA JUGA:Cek Kuota SPMB 2025 Semua Jalur untuk Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK, Jalur Domisili Tetap Mendominasi

"TKA jalur prestasi SMA/SMK memang tidak dilarang. Namun mari perhatikan kembali ketentuan Pasal 20 ayat (8) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Menyatakan bahwa selain menggunakan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Kalimatnya dapat dengan memperhatikan hasil terstandar oleh Pemerintah pusat atau daerah. 

Jadi memerlukan persiapan yang matang untuk menyelenggarakan TKA, tidak mudah," terangnya.

BACA JUGA:Daftar 12 SMA Swasta Terbaik di Palembang, Jadi Pilihan Jika Tak Lolos SPMB 2025

Sumber:

Berita Terkait