Terbaru, Peserta Wajib Penuhi Syarat Ini untuk Daftar SPMB 2025 Jalur Prestasi
syarat wajib yang harus dipenuhi calon peserta didik yang mendaftar SPMB 2025 jalur prestasi--
RADARPALEMBANG.ID - Berikut syarat wajib yang harus dipenuhi calon peserta didik yang mendaftar SPMB 2025 jalur prestasi.
Seperti diketahui ada 4 jalur SPMB 2025 yang dapat dipilih oleh calon peserta didik yang ingin mendaftar dan melajutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Adapun ke 4 jalur spmb 2025 tersebut yakni, Afirmasi, Domisili, Mutasi, dan Prestasi yang telah berlangsung sejak 19 April hingga 25 Juni 2025 mendatang untuk kota Palembang.
Tentunya masing-masing jalur SPMB 2025 memiliki persyaratanya masing-masing, ada syarat umum dan syarat khusus atau wajib.
BACA JUGA:Daftar 10 SMP Swasta Terbaik di Palembang, Alternatif Jika Tak Lolos SPMB 2025
BACA JUGA:Apa Itu Masa Sanggah SPMB 2025? Jalur Protes Resmi Pendaftar di Palembang, Hanya Dibuka 3 Hari
Nah kali ini kita akan membahas apa saya syarat wajib yang harus di penuhi oleh calon peserta didik yang ingin mendaftar SPMB 2025 jalur prestasi.
Jalur prestasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non-akademik
SPMB 2025 jalur prestasi tingkat SMP di Palembang akan dilaksanakan pada 10-14 Juni 2025. Adapun beberapa persyaratan yang harus di penuhi calon pendatar sebagai berikut seperti dikutip dari Kemendikdasmen.
Syarat umum Perhatikan batas usia pendaftaran sekolah masing-masing jenjang pendidikan Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Syarat khusus atau syarat wajib
- Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi SPMB 2025 harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
- Prestasi terdiri atas Prestasi akademik Prestasi non-akademik
- Prestasi akademik dapat berupa: Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, atau Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
- Prestasi non-akademik dapat berupa: Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
- Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
- Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada: Pemerintah Daerah Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
BACA JUGA:Sekolah Dilarang Pungutan SPMB 2025, Dinas Pendidikan Kota Palembang Siap Terima Aduan Masyarakat
BACA JUGA:Daftar 12 SMA Swasta Terbaik di Palembang, Jadi Pilihan Jika Tak Lolos SPMB 2025
Jadwal SPMB 2025 Jalur Prestasi di Palembang
Sumber:


