Semester 1 2025, OJK Sumsel Terima 797 Pengaduan, Ini Rincian Masalah dan Klaim 75 Persen Kasus Selesai
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto soal data pengaduan masyarakat sepanjang semester 1 2025 hingga Juni.--
Berbagai bentuk pengaduan yang disampaikan ke OJK Sumsel antara lain mencakup permasalahan kredit, penagihan, pemblokiran rekening, hingga permasalahan klaim asuransi.
OJK Sumsel berhasil menyelesaikan pengaduan tersebut dengan tingkat persetujuan solusi mencapai 75,03 persen.
BACA JUGA:Catat! Hanya 97 Perusahaan, Ini Daftar Lengkap Pinjol Legal versi OJK per April 2025
Angka tersebut menunjukkan efektivitas dalam proses fasilitasi penyelesaian sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Capaian ini mencerminkan sinergi yang baik antara OJK, pelaku industri, dan Konsumen dalam menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat, adil, dan transparan.
Terkait dengan meningkatnya modus penipuan digital, OJK Sumsel menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran penghapusan tagihan pinjaman daring (pindar) yang mengatasnamakan OJK.
Dalam hal ini, OJK Sumsel menegaskan tidak pernah menawarkan jasa penghapusan utang, pinjaman, maupun mediasi berbayar kepada masyarakat.
"Apabila menemukan modus semacam itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi OJK agar dapat segera ditindaklanjuti,"ujar dia.
OJK Sumsel mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran atau permasalahan sektor jasa keuangan melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia, termasuk Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan Layanan Konsumen di Kantor OJK Sumsel.
Sumber:


