BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Semester 1 2025, OJK Sumsel Terima 797 Pengaduan, Ini Rincian Masalah dan Klaim 75 Persen Kasus Selesai

Semester 1 2025, OJK Sumsel Terima 797 Pengaduan, Ini Rincian Masalah dan Klaim 75 Persen Kasus Selesai

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto soal data pengaduan masyarakat sepanjang semester 1 2025 hingga Juni.--

Berbagai bentuk pengaduan yang disampaikan ke OJK Sumsel antara lain mencakup permasalahan kredit, penagihan, pemblokiran rekening, hingga permasalahan klaim asuransi.

OJK Sumsel berhasil menyelesaikan pengaduan tersebut dengan tingkat persetujuan solusi mencapai 75,03 persen.

BACA JUGA:2 Pesan Penting Bos OJK ke PMI, Harap Pekerja Buka Usaha Usai Pulang ke Indonesia dan Hati-hati Penipuan

BACA JUGA:Catat! Hanya 97 Perusahaan, Ini Daftar Lengkap Pinjol Legal versi OJK per April 2025

Angka tersebut menunjukkan efektivitas dalam proses fasilitasi penyelesaian sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). 

Capaian ini mencerminkan sinergi yang baik antara OJK, pelaku industri, dan Konsumen dalam menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat, adil, dan transparan.

Terkait dengan meningkatnya modus penipuan digital, OJK Sumsel menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran penghapusan tagihan pinjaman daring (pindar) yang mengatasnamakan OJK. 

Dalam hal ini, OJK Sumsel menegaskan tidak pernah menawarkan jasa penghapusan utang, pinjaman, maupun mediasi berbayar kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Kuartal Pertama 2025, OJK dan Satgas PASTI Blokir 1.123 Entitas Pinjol Ilegal, Cek Link Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Waspada Bagi Pengguna Layanan M-Banking, OJK Beri 11 Tips Hindari Kejahatan Digital Keuangan Terbaru di 2025

"Apabila menemukan modus semacam itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi OJK agar dapat segera ditindaklanjuti,"ujar dia.

OJK Sumsel mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran atau permasalahan sektor jasa keuangan melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia, termasuk Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan Layanan Konsumen di Kantor OJK Sumsel. 

Sumber:

Berita Terkait