BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Hadirkan Pedoman SETARA, OJK Sumsel Gelar Literasi Perkuat Akses Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Hadirkan Pedoman SETARA, OJK Sumsel Gelar Literasi Perkuat Akses Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel terus memperkuat akses keuangan bagi penyandang disabilitas.-OJK Sumsel -

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel terus memperkuat akses keuangan bagi penyandang disabilitas.

OJK Sumsel menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA).

Selain itu, juga menggelar Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertempat di Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan. 

Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk mendukung kebijakan Literasi dan Inklusi Keuangan yang juga menjadi salah satu kebijakan Prioritas Pemerintah dalam Asta Cita, serta memastikan bahwa penyandang disabilitas memperoleh akses ke layanan keuangan secara adil, setara, dan bermartabat.

BACA JUGA:Domestic Highlights Hari Ini, Bank Indonesia, OJK hingga Kementerian Keuangan Rilis Data, Cek di Sini

BACA JUGA:OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global hingga Tertolong Ekspor

"Pedoman SETARA disusun sebagai panduan praktis bagi seluruh PUJK untuk memastikan pelayanan yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas di semua titik perjalanan konsumen,"kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto.

Mulai dari, sambung dia, pembukaan rekening, transaksi, hingga penanganan pengaduan. 

Dengan sosialisasi dan pelatihan ini, lanjut Arifin Susanto, kami (OJK Sumsel) ingin membangun kesadaran dan meminta kesiapan industri jasa keuangan dalam mewujudkan layanan keuangan yang tidak diskriminatif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

Kegiatan ini juga diisi dengan pelatihan sensitivitas layanan oleh fasilitator dari SIGAB (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel).

BACA JUGA:Ekosistem Closed Loop, OJK Sumsel Fasilitasi 198 Ribu Petani dan Pelaku Usaha Kopi Kredit Usaha Alsintan

BACA JUGA:Semester 1 2025, OJK Sumsel Terima 797 Pengaduan, Ini Rincian Masalah dan Klaim 75 Persen Kasus Selesai

SIGAB (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel) dihadirkan agar pelaku usaha jasa keuangan dapat lebih memahami perspektif disabilitas dan memberikan pengalaman layanan yang inklusif. 

Berdasarkan data Regsosek 2022, dari 125 ribu penyandang disabilitas berada di Sumatera Selatan, baru 25% yang memiliki rekening bank. 

Sumber:

Berita Terkait