Hadirkan Pedoman SETARA, OJK Sumsel Gelar Literasi Perkuat Akses Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel terus memperkuat akses keuangan bagi penyandang disabilitas.-OJK Sumsel -
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel terus memperkuat akses keuangan bagi penyandang disabilitas.
OJK Sumsel menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA).
Selain itu, juga menggelar Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertempat di Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk mendukung kebijakan Literasi dan Inklusi Keuangan yang juga menjadi salah satu kebijakan Prioritas Pemerintah dalam Asta Cita, serta memastikan bahwa penyandang disabilitas memperoleh akses ke layanan keuangan secara adil, setara, dan bermartabat.
"Pedoman SETARA disusun sebagai panduan praktis bagi seluruh PUJK untuk memastikan pelayanan yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas di semua titik perjalanan konsumen,"kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto.
Mulai dari, sambung dia, pembukaan rekening, transaksi, hingga penanganan pengaduan.
Dengan sosialisasi dan pelatihan ini, lanjut Arifin Susanto, kami (OJK Sumsel) ingin membangun kesadaran dan meminta kesiapan industri jasa keuangan dalam mewujudkan layanan keuangan yang tidak diskriminatif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan ini juga diisi dengan pelatihan sensitivitas layanan oleh fasilitator dari SIGAB (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel).
SIGAB (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel) dihadirkan agar pelaku usaha jasa keuangan dapat lebih memahami perspektif disabilitas dan memberikan pengalaman layanan yang inklusif.
Berdasarkan data Regsosek 2022, dari 125 ribu penyandang disabilitas berada di Sumatera Selatan, baru 25% yang memiliki rekening bank.
Sumber:


