BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Cara Cairkan BSU Ketenagakerjaan 2025 Tanpa Rekening Bank Himbara

Cara Cairkan BSU Ketenagakerjaan 2025 Tanpa Rekening Bank Himbara

Cara Cairkan BSU Ketenagakerjaan 2025 Tanpa Rekening Bank Himbara--

BACA JUGA:Menaker Imbau Perusahaan Penerima BSU Segera Buka Rekening Bank Himbara Kolektif

BACA JUGA:Bansos PKH 2025 Mulai Cair dengan Cara Mudah, Cek Jadwal Pencairan di Sini!

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
  4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  6. Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas.
  7. Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.

BACA JUGA:Hari Ini Bansos Beras 10 Kg Cair, Cara Daftar Nama Kamu melalui HP Saja

BACA JUGA:Wow, Gandakan Uang Bansos Rp 19 Juta Jadi Rp 16 Miliar, Kok Bisa? Ini Triknya

Selain persyaratan di atas ada beberapa penyebab seorang pekerja tidak bisa mendapatkan BSU Ketenagakerjaan 2025:

Setidaknya ada 4 alasan yang menjadi penyebab hal tersebut bisa terjadi seperti: 

1. Status warga negara dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat utama penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid. Selain itu, penerima harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. 

Jika bukan WNI, tidak memiliki NIK, atau status kepesertaan BPJS tidak aktif sampai April 2025, maka tidak berhak

BACA JUGA:Cek Segera, Bansos PKH Tahap 3 Cair bulan Ini, Berikut Cara Pencairannya

BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Sudah Bisa Dibawa Pulang, Ada 71 Ribu Penerima Manfaat di Kota Palembang

2. Batasan penghasilan

BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK).

Pekerja dengan gaji di atas batas ini tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, jika penghasilan melebihi angka tersebut, BSU tidak akan cair.

Sumber: