2. Biaya salinan surat ukur sebesar Rp100 ribu.
3. Biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu.
Jadi, total biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang sebesar Rp350 ribu per sertifikat.
Demikian disampaikan cara mudah mengurus sertifikat tanah yang hilang ke BPN setempat. Semoga bermanfaat ya.