Yakni melalui surat kabar (ada biaya yang perlu ditanggung pemohon), papan pengumuman di Kantah, serta ruas jalan dekat dengan lokasi bidang tanah.
Setelah proses itu dilalui, Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru sehingga pemohon sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Penerbitan sertifikat tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, bahkan nomor hak tidak diubah.
BACA JUGA:Si Pahit yang Punya Banyak Khasiat, Ini 6 Manfaat Pare bagi Kesehatan Tubuh
Syarat urus sertifikat tanah yang hilang
Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola Kementerian ATR/BPN, berikut syarat urus sertifikat tanah yang hilang:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK.
- Surat kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah.
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada), surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan, serta surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
BACA JUGA:Terinspirasi Masjid Cheng Ho, Wyndham Opi Hotel Palembang Rayakan Ramadan dengan Gaya Oriental
Biaya urus sertifikat tanah yang hilang
Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN, berikut biaya urus sertifikat tanah yang hilang:
1. Biaya sumpah sebesar Rp200 ribu.