Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik Dulu, Ini Cara Mengurusnya dengan Mudah dan Cepat

Senin 23-02-2026,12:59 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

RADARPALEMBANG.ID - Sertifikat tanah merupakan salah satu surat penting bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum tentang hak atas tanah yang sah di mata negara. 

Sertifikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertifikat tanahnya, ia harus segera mengurus di kantor pertanahan setempat dan menerbitkannya kembali.

Maka itu, ketika sertifikat tanah ini hilang bisa membuat sangat pusing, khawatir, bahkan menjadi masalah hukum bila orang lain menemukan dan mengakuinya.   

Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah harus segera mengurus penggantiannya dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) 

BACA JUGA:Jadi Destinasi Cap Go Meh, Ternyata Pulau Kemaro Punya Sejarah Kelam Soal PKI

"Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, lalu mengumumkan kehilangan tersebut selama satu bulan. Setelah tidak ada komplain dari pihak manapun, baru proses pembuatan sertifikat baru dapat dilaksanakan".

Hal ini dijelaskan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Harison menjelaskan ada tiga alasan sertifikat tanah perlu diganti, yakni rusak, terkena banjir, dan termakan rayap atau hilang.

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang Langkah pertama mengurus sertifikat tanah pengganti adalah pemohon harus menyiapkan segala dokumen persyaratan.

BACA JUGA:Buruan! Daftar Merchant Belanja Diskon Hemat hingga 50 Persen Promo Hoki Cuan Qi Bank Sumsel Babel

Paling utama adalah membuat surat pernyataan mengenai hilangnya sertifikat tanah tersebut. Hal ini karena surat tersebut menjadi landasan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.

Pembuatan surat pernyataan dilakukan melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantah setempat atau pejabat yang ditunjuk. 

Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bergeser ke loket pembayaran untuk sejumlah biaya. Kemudian, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut agar diketahui masyarakat luas.

BACA JUGA:5 Tips Mudah Mengatur Keuangan dengan Efektif Selama Bulan Puasa

Kategori :