BACA JUGA:Terbaru, Syarat dan Cara Cairkan BSU Ketenagakerjaan 2025, Rp 600 Ribu Periode Juni-Juli
Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal, berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
2. Pilih Buat Akun Baru dan jenis kepesertaan BPU (Bukan Penerima Upah).
3. Isi data diri lengkap, email, dan nomor HP.
4. Lakukan verifikasi dan pengkinian data.
5. Setelah berhasil mendaftar, bayarkan iuran rutin agar status aktif.
Dengan menjadi peserta aktif, pekerja informal punya peluang untuk masuk dalam verifikasi Kementerian Ketenagakerjaan RI dan bisa terdaftar sebagai penerima BSU.