Kemudian, sekolah dilarang untuk melakukan pungutan terkait pelaksanaan SPMB dan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palembang.
BACA JUGA:5 Keunggulan SD IT, Jadi Pilihan Ortu Jika Tak Lolos SPMB 2025
BACA JUGA:SPMB 2025 Jalur Afirmasi Kota Palembang, Kuota Terpenuhi Tingkat SD Capai 31 Persen, Tingkat SMP di 92 Persen
Mengenal Apa itu Jalur Afirmasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB 2025, jalur afirmasi dibuka bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Pada jalur ini, calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui jalur afirmasi, Pemerintah Kota Palembang memberikan layanan akses pendidikan kepada seluruh anak, untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, inklusif dan adil.