THM di Palembang Wajib Tutup Selama Ramadan, Jika Melanggar Ini Sanksinya
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mewajibkan tempat hiburan malam (THM) untuk tutup selama bulan Ramadan--
RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mewajibkan tempat hiburan malam (THM) untuk tutup selama bulan Ramadan.
Aturan tersebut tertuang dalam sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2026. terkait ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Secara tegas Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan jika aturan tersebut sudah ditandatangani dan berlaku untuk semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang.
"Kebijakan diatur semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang wajib tutup sehari sebelum bulan Ramadan dan buka kembali 2 hari setelah bulan Ramadan (Lebaran 3)," kata Ratu Dewa, Rabu, 11 Februari 2026.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Dukung Pengusaha Kemplang Tembus Pasar Global
BACA JUGA:Strategi Pemkot Cetak ASN Profesional dengan Beasiswa Program Prioritas Palembang Cerdas
Dan apabila pemilik tempat hiburan malam tidak menaati aturan pemerintah tersebut, Ratu Dewa menyebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika tidak mau disanksi bagi pemilik harus menaati aturan Pemkot yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang Herison menegaskan jajarannya siap mengawal penuh Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang terkait ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.
"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Bapak Wali Kota telah menandatangani SE Nomor 7 Tahun 2026. Tempat Hiburan Klub malam, bar, karaoke, diskotek, panti pijat (tradisional/modern), spa, dan sauna wajib menghentikan total kegiatan mulai H -1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri," katanya.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Gaspol Sensus Ekonomi, Akurasi Data Jadi Dasar Pembangunan
BACA JUGA:Peringati Isra Mikraj 1447 H, Pemkot Palembang Fokus Bangun Mental dan Spiritual Warga
"Rumah makan dan kafe diperbolehkan tetap buka pada siang hari, namun dengan syarat ketat wajib memasang tabir penutup (tirai) agar tidak terlihat demonstratif dan dilarang menyajikan Live Music,"sambungnya
kata dia, aturan ini berlandaskan pada Perda Nomor 44 Tahun 2002 dan regulasi kepariwisataan lainnya. Pemkot Palembang minta pemilik usaha mematuhi ini sebagai bentuk toleransi.
Sumber:


