Catat! Hanya 97 Perusahaan, Ini Daftar Lengkap Pinjol Legal versi OJK per April 2025

Kamis 17-04-2025,12:39 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

85. Danain - www.danain.co.id

86. Indosaku - indosaku.id

87. UATAS - www.uatas.id

88. EDUFUND - www.edufund.co.id

89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id

90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com

91. BantuSaku - bantusaku.id

92. danabijak - danabijak.com

93. AdaModal - www.adamodal.co.id

94. SamaKita - samakita.co.id

95. KawanCicil - http://kawancicil.co.id

96. CROWDE - https://crowde.co

97. KlikCair - klikcair.com

BACA JUGA:Wow, Ada 2.164 Laporan Terkait Keuangan Ilegal di Sumbagsel, Masalah Pinjol hingga Investasi Bodong

BACA JUGA:Awas Tertipu, OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Terbaru per 1 Agustus 2024, Catat Hanya 98 Perusahaan Saja!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI mengumumkan berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal selama kuartal pertama 2025. 

Kategori :