Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dikutip, Rabu 16 April 2025.
Ia mengatakan, langkah ini diambil setelah OJK menerima 1.236 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.
OJK mengingatkan pinjol ilegal bisa bermunculan setiap saat. Sebagian besar di antaranya adalah pinjaman online.
BACA JUGA:Amit-amit Kejebak Pinjol dan Judi Online, Pegadaian Ajak Masyarakat Cerdas Berinvestasi
BACA JUGA:Pinjol Akulaku Resmi Beroprasi Kembali, OJK Cabut Sanksi Pembatasan
"Dari total tersebut 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal dan 155 pengaduan terkait dengan investasi ilegal," ujar dia.