Catat! Hanya 97 Perusahaan, Ini Daftar Lengkap Pinjol Legal versi OJK per April 2025

Kamis 17-04-2025,12:39 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru 97 perusahaan pinjol legal yang terdaftar per April 2025. 

Jumlah perusahaan pinjol legal yang terdaftar per April 2025 versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menutup 4 perusahaan pinjol legal.

Pencabutan izin pinjol yang pertama pada tahun 2024 diawali di perusahaan TaniFund pada Mei lalu. 

BACA JUGA:Kuartal Pertama 2025, OJK dan Satgas PASTI Blokir 1.123 Entitas Pinjol Ilegal, Cek Link Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Fenomena Belanja Online, OJK Prediksikan Tren Buy Now Pay Later dan Pinjol Naik Jelang Lebaran

Lalu, OJK mencabut izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024. 

Kemudian pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya ("Investree") yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per April 2025, sebagai berikut:

BACA JUGA:Iming-iming Verifikasi Cepat Pinjol Ilegal, OJK Ingatkan Waspada Penipuan Keuangan Marak Jelang Lebaran

BACA JUGA:OJK Rilis 97 Daftar Perusahaan Pinjol Legal Berizin per Maret 2025, Buruan Cek di Sini, Jangan Tertipu!

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. SAMIR - www.samir.co.id

3. amartha - https://amartha.com

4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id

Kategori :