Tahun 2023, Kepolisian Resor Lahat menetapkan seorang mantan Direktur PT BAU sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan dan pertambangan tanpa izin.
5. Tuntutan Hukum
Perusahaan ini pernah diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan suap dalam pengurusan izin pertambangan, tetapi belum ada informasi lanjutan mengenaI kasus ini.