Akan tetapi DKPP menilai tindakan Legar telah menimbulkan kecurigaan publik dalam proses seleksi PPS untuk Pilkada 2024 sehingga menciptakan kegaduhan di Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya, KPU Gelar Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI Akhir Oktober BACA JUGA:Bawaslu Palembang Sayangkan Sikap KPU Palembang yang Tak beritahu Soal Penyerahan hasil pemeriksaan CalonkadaAang Midharta Ketua KPU Banyuasin ketika dikonfirmasi membenarkan kalau dirinya telah menerima sanksi peringatan keras oleh DKPP berkaitan dengan penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Banyuasin.
Sehingga DKPP menilai, sebagai Ketua KPU Kabupaten Banyuasin seharusnya memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait terbitnya dua versi pengumuman hasil seleksi PPS kepada publik.
"Iya benar terkait hal itu," katanya.
Kemudian terkait adanya informasi dugaan pungli, Aang membantah terkait hal tersebut. Namun ia membenarkan kalau anggota KPU Legar Saputra juga dikenakan sanksi peringatan keras oleh DKPP sesuai putusan sidang.
"Iya, kena peringatan keras juga. Sesuai pembacaan keputusan DKPP," ungkapnya.