Aksi Pemerasan Modus Buat Tato Kembali Terjadi di BKB, Ini Kata Kasat Pol PP Palembang
Aksi pemerasan dengan modus pembuatan tato temporer di kawasan Benteng Kuto Beak (BKB) Palembang kembali terjadi--
RADARPALEMBANG.ID - Aksi pemerasan dengan modus pembuatan tato temporer di kawasan Benteng Kuto Beak (BKB) Palembang kembali terjadi.
Dalam sebuah unggahan di media sosial, seorang wisatawan luar Palembang mengaku menjadi korban pemerasan pembuat tato temporer di kawasan BKB.
Adapun kronologi yang terjadi berdasar unggahan media sosial tersebut awalnya korban ditawari Rp 3 ribu lalu diminta Rp 127 ribu.
Sontak saja keluhan wisatawan tersebut viral di media sosial dn ramai menuar komentar dari warganet mengingat kejadian serupa sudah sering terjadi.
BACA JUGA:Palembang Nihil Kasus Super Flu, Ratu Dewa Tetap Minta Warga Waspada
BACA JUGA:Pembagian SHU Tahun 2025, Kelompok CU Jaya Bersama Dorong Pertumbuhan Ekonomi Anggota
"Saya wisatawan dari luar Palembang kena tipu tato di BKB. Awalnya mereka bilang harganya Rp 3.000, ternyata saat selesai jadi Rp 127.000. Hasilnya juga jelek banget," ujar korban seperti dikutip dari akun media sosial @palembang.update, Selasa, 6 Januari 2026.
Korban menyebut praktik tersebut ternyata bukan kejadian baru. Setelah mengecek media sosial, khususnya TikTok, ia menemukan banyak korban lain dengan modus serupa. Bahkan, ada yang mengaku harus membayar hingga Rp 1 juta.
"Kasian jika terus berlanjut, ternyata di TikTok juga banyak yang kena. Katanya baru Oktober kemarin sempat ditangkap, sekarang sudah berulah lagi," tambahnya.
Tak hanya dirugikan secara materi, korban juga mengaku merasa tertekan dan tidak nyaman. Ia sempat terlibat cekcok dengan penjual tato tersebut, namun tidak mendapat bantuan dari pedagang lain di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Kapolri Mutasi Jajaran Pejabat di Polda Sumsel, Mulai dari Wakapolda hingga 4 Kapolres Diganti
BACA JUGA:Malam Tahun Baru 2026, LRT Sumsel Beroperasi Hingga 02.09 WIB
"Sempat cekcok, tapi nggak ada yang bantu. Malah penjual lain di belakang ikut nyuruh bayar. Jadi nggak nyaman berwisata ke Palembang," tutupnya.
Menanggapi itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Palembang Herison mengatakan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah masuk ke ranah tindak pidana dan menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Sumber:


