JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA) kemungkinan akan tetap dilanjutkan.
Kuasa hukum kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengaku tetap akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA), Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun.
Diketahui, terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat hari ini dari lapas Pondok Bambu, Minggu 18 Agustus 2024.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 648 Juta, Penyidik Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, Minggu 18 Agustus 2024, mengatakan PK tetap jalan.
"Minggu depan akan kita daftarkan," kata Hidayat usai Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan," kata Hidayat.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Kampanye Saat Masa Tenang Bisa Kena Sanksi, Ada Pasal Pidananya
BACA JUGA:WOW! Temuan 17 Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang hingga Kampanye Pakai Fasilitas Negara
"Pasti ada novum baru, kalo gak novum gak mungkin kita PK (peninjauan kembali)," ungkap dia.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, Minggu 18 Agustus 2024 meminta bantuan semua pihak untuk mengawal kasus Jessica.
"Mudah-mudahan bisa dibantu, dibantu untuk adil saja," jelas dia.