Kuasa Hukum Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Pekan Depan, Kapuspenkum Kejagung: Kasus Sudah Selasai

Minggu 18-08-2024,12:24 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Pada Juni 2017, Jessica Kumala Wongso mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Lalu, pada awal Desember 2018, MA juga menolak peninjauan kembali Jessica Kumala Wongso.

Penolakan oleh MA di Desember 2018 tersebut, sehingga membuat Jessica Kumala Wongso tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Beredar Surat Oknum Anggota Dewan Muba Sebagai Tersangka, Dugaan Perkara Tindak Pidana Kehutanan

BACA JUGA:Ancaman Pidana Selebgram Cantik Bengkulu Live Streeming Bugil di Instagram, Penjara 6 Tahun Denda Rp2 Miliar

Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni , dan Sofyan Sitompul.

Kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica kembali mencuat setelah film dokumenter terkait kasus itu tayang di platform Netflix.

Pada hari ini, Minggu 18 Agustus 2024, Jessica Kumala Wongso keluar dari lapas Pondok Bambu. 

Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari lapas perempuan kelas IIA sekitar pukul 9.37 WIB.

BACA JUGA:Jaksa Tidak Banding Atas Vonis Eliezer yang Dipidana 1,5 Tahun, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

BACA JUGA:Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Tata Cara Eksekusi Pidana Mati di Indonesia

Dirinya keluar menggunakan baju berwarna biru dengan celana berwarna coklat. 

Jessica ditemani oleh pengacaranya, Otto Hasibuan dan kawan-kawan. 

Saat keluar dari pintu lapas, dia tampak tersenyum dan melambaikan tangannya ke arah awak media.

Keputusan ini, membuat Jessica Kumala Wongso, mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hakim Vonis Putri Candrawathi Pidana 20 Tahun Penjara

Kategori :