Kuasa Hukum Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Pekan Depan, Kapuspenkum Kejagung: Kasus Sudah Selasai

Minggu 18-08-2024,12:24 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Otto Hasibuan ingin kliennya (Jessica Kumala Wongso) merasakan hukuman yang adil.

BACA JUGA:Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan Desak Israel Diajukan ke Peradilan Pidana International di Den Haag

BACA JUGA:OJK Selesaikan 109 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada media massa karena waktu di dulu kita tahulah bagaimana situasi yang ada pada waktu itu tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica, tidak seperti di kasus Vina betul-betul membela kepentingan para terpidana,"ungkap dia 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai.

Menurut Kapuspenkum, kasus Jessica Kumala Wongso sudah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.

Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

BACA JUGA:Polisi Temukan Unsur Pidana Al Zaytun, Bakal Ada Tersangka, Ini Pengakuan Panji Gumilang

BACA JUGA:PLN UID S2JB Gelar In House Training Legal Preventif dan Tindak Pidana Fraud Bersama Kejati Sumsel

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung,"ungkap dia.

"Bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," jelas Ketut di Jakarta.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso ditahan pada Juni 2016.

Penahanan Jessica Kumala Wongso karena kasus pembunuhan dengan memasukkan racun ke es kopi vietnam yang diminum korban.

BACA JUGA:9.561 Narapidana dan Anak Didik Diberi Remisi dari Kemenkumham Sumsel di Hari Lebaran

BACA JUGA:Senyum Teddy Usai Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Kasus Narkoba Tukar BB Sabu dengan Tawas

Akhirnya Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun bui. 

Kategori :