PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID – Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Pertamax dan masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia.
Harga baru ini resmi berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.
Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP.
Selain itu, penyesuaian harga Pertamax juga dipengaruhi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Terbaru di Wilayah Sumsel, Berlaku Efektif per 1 Agustus 2024
Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Sabtu 10 Agustus 2024 menjelaskan penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024.
Dengan penyesuaian ini, Harga Pertamax menjadi Rp 14 ribu per liter harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen.
"Seperti di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung,"ungkap dia.
Sedangkan untuk wilayah Bengkulu harga Pertamax menjadi Rp 14.300 per liter dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.
BACA JUGA:Daftar Harga BBM Nonsubsidi di Sumsel Berlaku 1 Februari 2024, Cek Harga Daerah Lainnya
"Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi,"kata Nikho.
"Penyesuaian dilakukan secara bertahap,"ungkap Nikho.
"Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," jelas Nikho.