Pembayaran Tagihan Gas Bumi Jargas Kini Bisa Melalui MyPertamina, Cek 22 Layanan Digital Lainnya

Pembayaran Tagihan Gas Bumi Jargas Kini Bisa Melalui MyPertamina, Cek 22 Layanan Digital Lainnya

Kerjasama PGN dan Pertamina Patra Niaga atau PPN layanan pembayaran tagihan gas bumi melalui aplikasi My Pertamina. -PT PGN Tbk-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - PT PGN Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina kembali memperluas layanan pembayaran tagihan gas bumi.

Kali ini, PGN mempererat sinergi dengan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) selaku Subholding Commercial and Trading.

Kerjasama PGN dan Pertamina Patra Niaga atau PPN layanan pembayaran tagihan gas bumi melalui aplikasi My Pertamina. 

"PGN juga terus melakukan penguatan digitalisasi dalam pengembangan produk dan layanan," kata Direktur Utama PGN Arief Setiawan Handoko, Kamis 12 September 2024.

BACA JUGA:Perhelatan IAF 2024, PGN Siap Inisiatif Kerjasama Low Carbon Business

BACA JUGA:Kerjasama Pengangkutan LNG Donggi Senoro PGN dan PIS, Tingkatkan Efektifitas Layanan Hilir Gas Bumi Nasional

Periode pembayaran tagihan gas bumi PGN adalah tanggal 6 sampai dengan 20 disetiap bulan. 

Adapun kemudahan pembayaran tagihan gas bumi saat ini sudah bisa melalui channel pembayaran MyPertamina, ATM Bank.

Ada 8 jaringan ATM Bank yang bisa digunakan membayar tagihan gas bumi dari PGN yakni Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, BSI, CIMB, Bank Lampung.

Pembayaran tagihan gas bumi dari PGN juga bisa dilakukan melalui 6 Agen Pembayaran (PPOB), mulai dari Pos Indonesia, Pegadaian, Indomaret, Alfamart, Alfamidi serta DanDan.

BACA JUGA:Sinergi PGN dan Kemenperin Bidik Potensi Pemanfaatan Gas Bumi 115 BBTUD di Kawasan Industri

BACA JUGA:PGN Integrasikan Pengelolaan Infrastruktur dan Komoditas Gas, Jawab Kebutuhan Gas di Sektor Hilir

Lalu pembayaran tagihan gas bumi dari PGN juga bisa dibayar melalui 5 layanan e-commerce mulai dari Tokopedia, Mitra Tokopedia, Blibli dan Shopee.

Termasuk, pembayaran tagihan gas bumi dari PGN bisa konsumen bayar melalui layanan 3 jenis e-Wallet yakni Gopay, DANA, dan LinkAja.

Sumber: