Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Asal Memenuhi Syarat Ini

Senin 05-08-2024,16:13 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Ini berarti dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Hentikan dan Bebaskan Pegi Setiawan

BACA JUGA:Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Lebih Kurus, Pegang Tasbih dan Teriak Allahu Akbar

Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter.

Tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

"Serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” lanjut dr. Syahril.

BACA JUGA:IKA UNSRI Sukses Gelar IKA UNSRI GOLF PARTNERSHIP DAY 2024 Diikuti 143 Peserta

BACA JUGA:Puncak Haji 1445 H, Seluruh Jemaah Haji Lancar Laksanakan Wukuf di Arafah

Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

Ini juga akan menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

 

 

 

 

Kategori :