PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kabar gembira, kini dokter tetap bisa praktik di tiga tempat. Namun harus diperhatikan syaratnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
BACA JUGA:Siap-siap Berhemat, Tahun Depan Biaya Haji Bakal Naik Lagi 5 Persen
BACA JUGA:Wapres Ke-9 Hamzah Haz Meninggal Dunia di Usia ke-84, Rencana Dimakamkan di Bogor Siang Ini
Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.
Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.
“Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik.
Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril, pada Kamis 1 Agustus 2024..
BACA JUGA:Inilah Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan, Berikut Sepak Terjangnya!
Ia menambahkan, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.
“Masih mengikuti ketentuan di peraturan lama,” ujar dr. Syahril.
Beberapa hal lain yang harus diperhatikan adalah dokter harus memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meskipun mereka praktik di beberapa tempat.