OJK Perintahkan Mobil-Motor Wajib Asuransi Mulai 2025, Gaikindo: 67 Persen Beli kredit, Sudah Diasuransikan

Jumat 19-07-2024,14:04 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia harus ikut asuransi mulai 2025 mendatang.

Adapun jenis asuransi yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni asuransi third party liability (TPL) mulai tahun depan. 

Pernyataan terkait asuransi wajib untuk kendaraan baik mobil ataupun motor terungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono.

Dalam suatu forum diskusi baru-baru ini, Ogi Prastomiyono menyampaikan, aturan pelaksana tentang asuransi wajib mesti ditetapkan paling lambat dua tahun setelah terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

BACA JUGA:Pasar Otomotif Lesu? Gaikindo Rilis Data Penjualan Mobil Listrik RI Meroket, Dominasi Merek China

Adapun UU PPSK disahkan pada 12 Januari 2023, sehingga peraturan pelaksana mesti ditetapkan paling lambat pada 12 Januari 2025 mendatang. 

Ogi berharap setiap kendaraan baik motor maupun mobil punya asuransi pada Januari 2025.

Lalu bagaimana Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) merespon isu wajib asuransi bagi kendaraan baik mobil maupun motor?

Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto mengatakan konsumen kendaraan di dalam negeri kebanyakan membeli motor dan mobil melalui skema kredit. 

BACA JUGA:Pasar Otomotif Roda Empat Lesu, Penjualan Mobil Semester I 2024 Anjlok 19 Persen, Ini Data Lengkapnya

"67 persen penjualan kendaraan kita itu melalui kredit atau leasing,"kata dia.

Pembelian kendaraan baik mobil maupun motor, maka biasanya sudah termasuk asuransinya tertanggung.

"Biasanya, semua transaksi itu sudah teransuransikan, jadi sudah ter-cover, motor kalau kredit pun diasuransikan,"kata dia saat di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2024, Kamis 18 Juli 2024.

Hanya pembelian kendaraan baik mobil maupun motor melalui skema tunai yang tidak tertanggung asuransi dari Diler.

BACA JUGA:Era SUV Segera Berakhir, Otomotif Indonesia Bakal Beralih ke Hybrid, Ini Persiapan Honda

Kategori :