PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Tim Polrestabes Palembang telah meringkus seorang tersangka pembunuhan Anton Eka Saputra.
Seorang debt collector Koperasi Simpan Pinjam yang tewas dikubur dalam ruko Distro "Anti Mahal" yang berlokasi di perumahan Maskarebet, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami, Rabu 26 Juni 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono yang dibincangi media saat meninjau proses pembongkaran ruko TKP pembunuhan.
Dia mengatakan, tim identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang masih melakukan evakuasi terhadap jenazah korban yang dikubur di belakang Ruko distro di perumahan Maskarebet Kecamatan Sukarami.
BACA JUGA:Warga Maskarebet Gempar, Ada Mayat Korban Pembunuhan yang Dikubur di Belakang Ruko Distro
"Satu orang pelaku sudah kami amankan. Statusnya dia ikut serta dalam pembunuhan korban. Sementara, pelaku utama masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Terungkapnya pembunuhan debt collector tersebut, kata Harryo berawal dari laporan keluarga korban pada 11 Juni 2024 lalu.
Korban pamit untuk menagih debitur pada 8 Juni 2024.
Sejak itu, korban tak kunjung pulang ke rumah. Setelah mendapat laporan keluarga korban, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang pelaku. "Kami saat ini masih fokus evakuasi jenazah," tegasnya.
BACA JUGA:Dinkes Kota Palembang Tegaskan Penting Sampaikan Assessment OMS HIV ke OPD
Diberitakan sebelumnya, warga Jalan KH Dahlan, Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu 26 Juni 2024, mendadak heboh.
Pasalnya, seorang debt collector dikabarkan tewas terkubur dengan cara dicor dalam ruko sebuah distro di kawasan tersebut.
Korban diketahui bernama Anton Eka Saputra, Perumahan Gotong Royong Soak Simpur Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dia telah dilaporkan menghilang oleh keluarganya sejak Sabtu, 8 Juni 2024 lalu setelah pamit untuk menagih nasabah.
BACA JUGA:HEBOH! Aksi Komplotan Emak-emak Terekam Kamera CCTV Ngutil di Toko Baju Pasar 16 Ilir Jadi Viral