BACA JUGA:Dewan Minta Perwali Dikaji Ulang, Buntut Maraknya Kecelakaan Oleh Truk ODOL di Palembang
Paling tidak kata Rizal Syamsul, saksi Amir Faisal ini seharusnya ikut bertanggung jawab kacau balaunya adminstrasi keuangan yang terjadi di KONI dalam perkara ini.
Disisi lain, Rizal Syamsul juga mencurigai saksi Amir Faisal ini merupakan seorang audit profesional yang telah bekerja menjadi tim audit internal KONI Sumsel sejak tahun 2010.
Apalagi, lanjut Rizal Syamsul terungkap fakta dipersidangan bahwa KONI Sumsel dapat dana ratusan miliar dapat diselesaikan laporan audit keuangannya oleh saksi Amir Faisal.
"Ini cuma puluhan miliar malah memilih mundur, nah ini ada apa ditambah lagi pengunduran diri saksi Amir Faisal sebagai ketua tim audit berbarengan dengan mundurnya bendahara KONI Sumsel Amiri," bebernya.
BACA JUGA:Aksi Damai Ratusan Pewarta di DPRD Sumsel, Tuntut Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran
Ia berharap, agar para aparat penegak hukum untuk juga mendalami adanya dugaan keterlibatan pertanggunjawaban dari saksi Amir Faisal selaku ketua tim audit internal KONI Sumsel.
Selain itu, ia juga meminta agar mantan bendahara KONI Sumsel juga turut didalami perannya.
Karena dalam perkara ini telah ada mantan sekum dan ketua harian yang telah diproses hukum sebelum kliennya Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, kasus ini menjerat mantan Ketua Umum KONi Sumsel Hendri Zainuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.
BACA JUGA:Bangun SDM Unggul dan Berdaya Saing Global, BKPSDM Palembang Gelar kegiatan Penilaian Kompetensi
JPU Kejati Sumsel menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.
Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.
Terdakwa Hendri Zainuddin didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.