Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti hingga disimpulkan terjadi penyimpangan anggaran.
Atas perbuatan tersebut,tTersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.