"Tujuan kami mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap tersangka agar rersangka mendapatkan perawatan medis secara baik dari dokter spesialis jantung yang memeriksa JEP di Palembang.
Namun, dengan tidak adanya tanggapan atas permohonan kami tersebut merupakan suatu sikap dari Kejari OKU Selatan yang telah menolak permohonan penangguhan penahanan kami tersebut,"tegasnya.
Seperti diketahui, terhadap tersangka JEP telah dilakukan penahanan 20 ke depan, mulai 29 Mei-17 Juni 2024.
Kasipenkum Kejati Sumsel didampingi Kasipidsus Kejari OKU Selatan. tim penyidik menetapkan tersangka Joko Edi Purwanto, setelah pihaknya mengantongi 2 alat bukti yang cukup.
“Tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan tindak korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMA Negeri di Kabupaten OKU Selatan, di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek Rp 2,2 miliar,” urai Kasipenkum.
Penyidik menetapkan tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan tersebut berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejari OKU Selatan, Nomor : TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Dalam hal ini, PPK bertanggungjawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, antara lain meliputi penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana
Termasuk proses pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/ Jasa atau Swakelola, pengujian dan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP).
PPK merupakan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kewenangan KPA berupa melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Sementara PPTK merupakan salah satu pembantu PPK dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui penyedia yang melakukan tugas.
Yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Tersangka Joko Edi Purwanto ditahan menyusul dua rekannya yang lebih dulu ditangkap selaku konsultan pengawas pembangunan.
BACA JUGA:PPDB SD dan SMP Palembang Dibuka Serentak, Pendaftaran Secara Online, Mulai 24 Mei 2024
Mantan Kepsek SMAN 11 Palembang yang dkenal sebagai sosok yang ramah itu diduga menimbulkan kerugian hingga Rp719 juta.