Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 Kembali Naik, Cek Daftar per Gram Selengkapnya di Sini