Kejari PALI Langsung Jebloskan Mantan Bos Bank Plat Merah ke Penjara Muara Enim, Kasus KUR

Selasa 21-05-2024,17:02 WIB
Reporter : Okta TW
Editor : Swandra Yadi

Dijelaskan M Ridho, sebelumnya PS datang untuk memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari PALI sebagai saksi atas kasus Tipidkor penyimpangan dalam penyaluran dana KUR Tahun 2020 pada Senin, 22 April 2024.

Usai dilakukan pemeriksaan, akhirnya Tim Penyidik Kejari PALI menetapkan PS sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka ( Pidsus 18) nomor : TAP-455/L.6.22/Fd.2/04/2024 tanggal 22 April 2024.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kepergok Warga Saat Beraksi, Perampok Hamburkan Uang ke Jalan, Salah Satu Pelaku Warga Ogan Ilir Sumsel

"Setelah penetapan tersangka, PS kita langsung di lakukan penahanan oleh Tim penyidik Kejari Pali selama dua puluh hari kedepan dan di bawa ke Lapas II B Muara Enim," lanjut Ridho.

Adapun kronologi kasus yang menjerat tersangka PS bermula dari tersangka yang merupakan seorang mantri pada tahun 2020 lalu, memiliki 52 orang nasabah.

Berdasarkan ketentuan dalam pemberian dana KUR, satu orang nasabah diberikan sebesar Rp 50 juta.

Artinya dari 52 orang nasabah yang diprakarsai oleh tersangka PS selaku Mantri pada saat itu, jumlah dana KUR yang dikelola nya sebesar Rp 2,6 miliar.

BACA JUGA:Bus Putra Sulung Ditabrak Kereta Penumpang di Martapura, Satu Tewas, Puluhan Penumpang Luka

Namun dari masing - masing Rp 50 juta dana KUR Itu, Rp 30 juta dipergunakan untuk Investasi ternak lele. 

Lalu Rp 10 juta digunakan untuk asuransi, padahal tidak ada kaitannya sama sekali dengan penyaluran dana KUR tersebut. Kemudian Rp 10 juta lagi di endapkan oleh tersangka PS.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli. Ditemukan sekitar Rp 1,8 miliar yang menjadi temuan kerugian negara dari total jumlah dana KUR Rp 2,6 miliar tersebut.

"Hasil dari pemeriksaan para saksi dan Audit Ahli menyatakan bahwa perbuatan tersangka merupakan modus dengan menggunakan dana KUR, yang penggunaan nya di alihkan oleh tersangka untuk Investasi kolam ikan lele.

Seharusnya dana KUR tersebut dipergunakan untuk pengembangan usaha dari masyarakat, "ungkapnya.

BACA JUGA:KPU Muara Enim Belum Bayar Honor PPS Dua Bulan

Dalam kasus ini tersangka PS terbukti melanggar ketentuan Primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kategori :