PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Flyover Sekip Ujung belum beres kendati proses pembangunan sudah hampir rampung.
Namun saat ini masih ada pemilik lahan yang hingga saat ini belum menerima uang ganti rugi Sejak 2020. Yakni atas nama Siswandi dengan tanah seluas 170 meter persegi dan senilai Rp 2,04 miliar.
A Rilo Budiman SH, selaku kuasa hukum dari Siswandi mengatakan jika sejauh ini belum ada pergantian rugi satu sen lahan dibayarkan baik pemerintah kota Palembang maupun Provinsi Sumsel.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, BPN Palembang, DPRD kota dan Provinsi Sumsel, serta PUPR.
Semuanya sudah di surati dan komunikasi langsung namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut nya,” kata Rilo, Selasa, 13 Mei 2024.
”Bahkan sampai akan diresmikan Fly Over Simpang Sekip, belum ada komunikasi untuk pergantian lahan baik Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi Sumsel,” sambungnya.
A Rilo Budiman SH dan tim menambahkan, bahwa pemilik lahan alas hak surat pengakuan hak (SPH) tahun 1981 terdaftar di Kecamatan Pemerintah Kota Palembang.
Atas permasalahan tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengklaim pembayaran ganti rugi untuk pembebasan lahan pembangunan Flyover Sekip Ujung Palembang sudah dilakukan.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Sumsel M Affandi saat mengatakan Pemprov Sumsel sudah menyiapkan dana untuk pembebasan lahan sebelum dilaksanakan pembangunan flyover.
"Pemprov siapkan uang pembebasan dapat bayar berdasarkan proposal keabsahan persyaratan pembebasan lahan untuk kepentingan umum (clean and clear) berdasarkan Perpres 65/2006 yang telah diverifikasi kelengkapan administrasinya dan diajukan Pemkot Palembang," ujar Affandi, Jumat, 17 Mei 2024.
Menurut Affandi, ganti rugi pembebasan lahan Flyover Sekip Ujung menggunakan APBD Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang.
Adapun jumalnya APBD Pemprov Sumsel menganggarkan Rp 51 miliar, sedangkan APBD Pemkot Palembang Rp 14,9 miliar.
Asisten II Setda Sumsel Basyaruddin Alhmad menambahkan Pemprov Sumsel hanya membayarkan terkait yang mana saja yang harus dibayarkan sesuai permintaan Pemkot Palembang.