Selain itu, kata dia, penyidik juga sudah menyiapkan beberapa pasal yang akan dijeratkan kepada para tersangka, yakni Pasal 49 Ayat (1) dan atau Pasal 50 dan atau Pasal 50A UU No 10 Tahun 1998 juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.