Kata Andri, dari hasil pemeriksaan korban, ada 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang dokumennya telah dialihkan.
"Ada 5 tongkang dan 5 kapal tugboat tapi kita akan telusuri lagi berapa (jumlah) yang dipalsukan sehingga kepemilikannya berubah atau yang sudah dialihkan ke perusahaan lain," ujarnya
Andri mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
"Kita juga sudah periksa perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu itu, maupun dari pihak Syahbandar karena sudah ada dokumen baru untuk beraktivitas. Kita juga akan periksa terlapor," jelasnya.
Dia menjelaskan kapal tugboat dan tongkang selama ini digunakan untuk mengangkut batu bara di Jambi.
"Kapal tugboat dan tongkang digunakan untuk batu bara. Kalau kerugiannya ditaksir mencapai Rp 31 miliar," pungkasnya