PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Berikut fakta menarik seputar penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri menjadi tersangka, dalam kasus pemerasan terhadap mantan (eks) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Namun dibalik penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri tersebut, ada bepa fakta yang menarik untuk disimak, apa saja itu? mari kita kupas.
1. Kehilangan Mobil dan Numpang Hyundai Saat Dieriksa di Bareskrim Polri
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku kehiangan mobil dan terpaksa menumpang kendaraan lain untuk pulang usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dikeahui kalau Ketua KPK Firli Bahuri mendatangi Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 16 November 2023.
Saat selesai menjalani pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri nampak menutupi mukanya dengan tas dan pulang dengan menumpang kendaraan lain. Dirinya pun mengaku kalau mobilnya hilang usai pemeriksaan.
"Saya sungguh dikagetkan mengapa kendaraan pribadi saya, saya tidak tahu keberadaannya," kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023.
Menurut Firli, saat dirinya selesai menjalani pemerikaan di Bareskrip Polsri mobilnya tidak dapat ditemukan dan terpaksa menumpang kendaraan lain untuk meninggalkan lokasi tersebut.
"Sehingga seseorang menyampaikan pada saya untuk meminjamkan mobil pribadinya kepada saya dan mengantar saya keluar dari tempat," katanya.
2. Polisi Sita Bukti Penukaran Valas Sebesar Rp 7,46 Miliar
Polisi dari Polda Metro Jaya telah menyita bukti penukaran mata uang asing (valas) sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan Firli Bahuri.
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Begini Penjelasan Polisi