Atau Pasal 5 Ayat 2 atau pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk saat ini meski ketiganya sudah ditetapkan tersangka, namun masih belum ditahan," ujar dia.
BACA JUGA:Restoran Buka 24 Jam di Palembang, Kelezatan Dimsum Mr. Pan dengan Ukuran yang Tidak Biasa