"Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan,"jelas Romadhaniah.
Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.
Poin kelima, DJP mengimbau apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan.
Adapun saluran pelaporan yang disediakan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200.
BACA JUGA:Trending di Media Sosial Edit Foto jadi Poster Film Disney Pixar Pakai AI, Ini Tutorial Penggunaanya
Masyarakat juga bisa mengirimkan pengaduan ke email pengaduan@pajak.go.id.
Poin keenam, DJP mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya.
Diketahui, ketiga tersangka yakni RFG, NWP dan RFH merupakan oknum pegawai pajak pada kantor Pajak Pratama Palembang.
Ketiga pegawai pajak pada kantor Pajak Pratama Palembang terkait kasus dugaan korupsi Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan di tahun 2019, 2020 dan 2021.
"Penetapan para tersangka ini sudah berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP -16,17,18/L.6/Fd.1 /10/2023 tanggal 23 Oktober 2023," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa 31 Oktober 2023.
Sebelum menetapkan ketiga tersangka, tim penyidik sudah memeriksa 35 saksi.
Para tersangka ini melakukan dugaan korupsi di Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020 dan 2021.
"Untuk potensi kerugian negara hingga saat ini masih dalam perhitungan di bidang Pidsus Kejati Sumsel," ujar Vanny Yulia Eka Sari.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Cek Rincian Sebelum Beli
Atas perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 2 Ayat (1), pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;