Perlu diketahui, ketiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ini telah dilantik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Anwar mengaku yakin tiga anggota MKMK itu akan bersikap netral dalam setiap keputusan karena sudah diambil sumpah.
"Nggak ada (intervensi). Jadi begini, tadi sudah disumpah. Dengar nggak sumpahnya tadi? Tadi sumpah itu loh. Sudah pasti (netral)-lah," jelas Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, usai pelantikan, Selasa tadi.
Pelantikan dihadiri hakim konstitusi dan para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
MKMK dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah.
Rencananya MKMK akan bekerja selama satu bulan untuk memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. MKMK bekerja selama 30 hari terhitung 24 Oktober sampai 24 November 2023.