Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman tak Bisa Banding, Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman tak Bisa Banding, Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan ini berlaku sejak dibacakan. Anwar tak bisa mengajukan banding atas putusan pemberhentiannya.

“Ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena dia (majelis banding) tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini,” kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.

Jimly mengungkap, jika saja pihaknya memutuskan memberhentikan Anwar secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi, adik ipar Presiden Joko Widodo itu justru bisa mengajukan banding.

BACA JUGA:TOK! Anwar Usman Langgar Etik Berat, Dicopot dari Ketua MK

Menurut Peraturan MK (PMK), banding atas pemberhentian tidak dengan hormat diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.

Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebabkan pemberhentian terhadap Anwar tidak pasti.

“Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” ucap Jimly.

“Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” tuturnya.

BACA JUGA:Ketua MK Paling Banyak Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Berikut Daftar Nama 16 Pelapor Akademisi

Dalam putusannya, MKMK juga merekomendasikan agar mekanisme banding terhadap putusan pemecatan tidak dengan hormat dihapus melalui perbaikan Peraturan MK.

Jika pun tetap ada, kata Jimly, baiknya, mekanisme banding diatur dalam undang-undang.

“Tidak usah ada banding banding segala itu. Kalau memang diperlukan ya diatur dalam undang-undang supaya tidak jeruk makan jeruk,” katanya.

Lebih lanjut, Jimly berharap, putusan MKMK ini dapat dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.

Sumber: