Dalam pasal 3, dijelaskan masyarakat yang ingin mendapatkan subsdi pembelian motor listrik harus memenuhi tiga ketentuan utama yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun, dan
- Memiliki KTP elektronik
Dalam aturan baru ini sudah tidak ada lagi persyaratan konsumen dengan daya listrik maksimal 900 VA, penerima bantuan UMKM, dan lainnya.
Dengan adanya peraturan atau persyaratan terbaru ini membuat motor listrik kian banyak diburu.
BACA JUGA:Tips Mudah Membeli Motor Listrik Bekas yang Bagus, Simpel Cukup Cek Odometer Saja
Lantas bagaima cara untuk mendapatkan subsidi Rp 7 Juta pembelian motor listrik tersebut?
Simak cara berikut ini:
1. Calon Konsumen motor listrik hanya perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan.
2. Pemerintah sudah mengumumkan setidaknya ada 33 merek motor listrik yang mendapat subsidi.
3. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi.
4. Jika kamu berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta.
5. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank Himbara setelah input data sesuai prosedur.
6. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya.
7. Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.