PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Berikut cara untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik yang persyaratan kian mudah hanya memerlukan KTP elektronik saja.
Motor listrik sebagai sousi transportasi hembat dan bebas polusi kini kian ramai digunakan oleh masyarakat di Indonesia terlebuh setelah dikeluarkanya program subsidi oleh pemerintah.
Pemerintah indonesia telah mengeluarkan program subsidi sebesar Rp 7 Juta untuk pembelian unit baru ataupun konversi motor listrik.
Namun untuk mendapatkan subsidi motor listrik ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon konsmen diantaranya:
BACA JUGA:Dapat Respon Postif, Ojol Motor Listrik Malah Sepi Penumpang, Ini Alasannya
Calon konsumen yang bisa menerima subsidi motor listrik adalah yang memang berhak untuk menerima subsidi. Hal ini dibuktikan dengan verifikasi NIK Anda terdaftar sebagai penerima manfaat:
- Subsidi listrik hingga 900 VA,
- Bantuan subsidi upah,
- Kredit usaha rakyat (KUR), dan/atau
- Bantuan produktif usaha mikro.
BACA JUGA:Mantap! Indonesia Pasarkan Motor Listrik ke Malaysia, Siap Gebrak Pasar Otomotif ASEAN
Namun kini persyaratan tersebut telah di permudah dengan adanya aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian sejak pertengahan September 2023 tentang syarat pembelian motor listrik subsidi.
Aturan terbaru tentang pembelian motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023.
Adapun Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, motor listrik itu diberikan kepada masyarakat dengan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sama.
BACA JUGA:Cara dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah, Buruan Tersisa 195 Ribu Unit Lagi