Penting Ganti Komponen Motor listrik Ini Dahulu Saat Modifikasi, Biar Tambah Keren Bro

Selasa 26-09-2023,12:23 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

- Kondisi fisik lengkap sesuai persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor masih berlaku saat dilakukan konversi

- Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar.

Dan selain itu kriteria pemilik motor yang bisa melakukan konversi:

- Nama sesuai BPKB, STNK, dan KTP pemilik

- Menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.

BACA JUGA:Tips Mudah Membeli Motor Listrik Bekas yang Bagus, Simpel Cukup Cek Odometer Saja

Untuk dapat mengikuti program ini cukup mudah, para pemilik kendaraan hanya tinggal mengajukan pendaftaran lewat online.

Berikut panduan lengkap untuk mengikuti program konversi sepeda motor listrik:

1. Melakukan registrasi di website https://ebtke.esdm.go.id/konversi

2. Lalu pemilik kendaraan dapat memilih bengkel terdekat yang telah tersertifikasi. dan setelah itu pilih waktu pengecekan serta penyerahan motor ke bengkel konversi

3. Setelah pengisian data sukses, pemohon akan memperoleh nomor registrasi. Registrasi tersebut juga memuat waktu penyerahan sepeda motor yang akan dikonversi

4. Bengkel akan melakukan pengecekan teknis dan kelengkapan dokumen sepeda motor.

5. Jika sesuai, pihak bengkel akan melakukan persetujuan biaya total konversi dan penandatanganan surat pernyataan kesediaan

6. Lalu, bengkel akan melakukan konversi sepeda motor menjadi berbasis listrik.

7. Terakhir, sepeda motor yang telah selesai konversi akan dilakukan pengujian oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan.

Kategori :