JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Fenomena baru pinjaman pribadi online, ternyata justru memiliki resiko pelanggaran yang sangat tinggi.
Masyarakat hendak lebih waspada terhadap modus pinjaman pribadi secara online ini. Sebab, potensi untuk pelanggaran atas data privasi sangat mungkin terjadi.
Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.
Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsAapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.
BACA JUGA:Satgas Waspada Investasi Daerah beri Peringatan Keras Kejahatan Digital melalui Social Engineering
Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan pinjaman pribadi ini, karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.
Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Sekretaris Satgas PAKI (Pemberatasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Hudiyanto, mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.
Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.
BACA JUGA:Mahasiswa Dilarang Akses Paylater, OJK Bakal Beri Sanksi ke Perusahaan Pinjol
Dengan demikian sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal.
Terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Pencabutan Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indnesia (Future ECommerce/FEC) Satgas PAKI menyampaikan informasi, FEC diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Berikut informasi terkait pencabutan izin usaha tersebut. Pertama, Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.
BACA JUGA:Mau Tau Ciri-ciri Pinjol Legal versi OJK, Agar Tak Tertipu Silahkan Cek di Sini?