PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membeberkan sejumlah syarat aplikasi pinjaman online atau pinjol kategori legal.
Hal ini diharapkan menjadi pegangan bagi masyarakat yang akan melakukan pinjaman online atau pinjol agar tak terjerat versi ilegalnya.
Adapun kriteria perusahaan pemberi pinjaman online atau pinjol yang legal melansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, yakni ojk.go.id, sebagai berikut:
1. Terdaftar/berizin dari OJK.
BACA JUGA:Suka Beri Teror, Memang Demikian Sistem Kerja Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-ciri Lainnya?
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan.
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
BACA JUGA:Kamu Terjerat Utang Pinjol? Jangan Panik, Begini Solusinya Biar Nggak Dikejar Debt Collector
6. Mempunyai layanan pengaduan.
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
BACA JUGA:Resiko Terberat Tidak Bayar Pinjol, Apakah Bisa Dipenjara? Simak Penjelasannya di Sini