Sebaiknya Segera Balik Nama Jika Beli Motor Bekas, Prosesnya Mudah Kok, Berikut Prosedur dan Persyaratannya

Rabu 09-08-2023,08:00 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

9. Datang kembali ke Samsat di hari yang sudah ditentukan untuk mengambil STNK baru dengan membawa kwitansi pembayaran balik nama motor

Biasanya proses melakukan balik nama motor bekas ini membutuhkan waktu sekitar 2-7 hari.

BACA JUGA:Wajib Periksa 5 Bagian Ini Sebelum Beli Skuter Matic Bekas, Nomor 5 Paling Penting

Prosedur Balik Nama Motor BPKB

Setelah berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya yaitu balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru.

Beda halnya dengan STNK yang bisa dilakukan ke Samsat, untuk melakukan balik nama BPKB baru harus dilakukan di Polda. 

Berikut prosedur yang harus dilalui ketika melakukan balik nama BPKB motor bekas di Polda

BACA JUGA:Update Terbaru Harga Yamaha Nmax Bekas, Turun Jauh dari Harga Barunya

1. Kunjungi Polda terdekat dan jelaskan maksud serta tujuan Anda

2. Serahkan berkas syarat balik nama motor BPKB ke loket di bagian Ditlantas

3. Isi formulir penerbitan BPKB baru

4. Setelah formulir dan persyaratan lengkap, selanjutnya petugas akan memberikan tanda pembayaran yang bisa Anda bayarkan di ATM dekat dengan loket antre balik nama.

Jika sudah, bukti pembayaran yang ada bisa Anda serahkan ke petugas

BACA JUGA:12 Skuter Matic Bekas Harga Rp 5 Jutaan, Paling Banyak Dicari di Indonesia

5. Petugas akan memberikan tanda terima pengambilan BPKB baru sesuai dengan tanggal yang ditentukan

6. Datang kembali ke Polda di hari yangs sudah ditentukan untuk mengambil BPKB baru dengan membawa bukti pengambilan yang sebelumnya sudah diterima

Kategori :