- Denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak
BACA JUGA:Deretan Motor Bekas dengan Harga Rp 2 Jutaan, Cocok Buat yang Punya Budget Minim
Dan untuk diketahui biaya balik nama motor bekas berbeda-beda tergantung kebijakan pajak setiap daerah dan kenaikan biaya tambahan seperti denda akibat keterlambatan membayar pajak.
Selanjutnya adapun rrosedur yang harus dilalui saat melakukan balik nama motor bekas adalah sebagai berikut:
Prosedur Balik Nama Motor STNK
1. Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP pemilik kendaraan bermotor yang baru. Misalkan Anda tinggal di Palembang, maka Anda bisa datang ke Samsat di kota yang sama.
Dan jika proses balik nama beda wilayah maka perlu melakukan cabut berkas terlebih dahulu. Sebagai contoh dari Jakarta ke Palembang, maka harus dilakukan cabut berkas di Jakarta terlebih dahulu dan balik nama di Palembang.
BACA JUGA:Update Harga Vespa Matic Bekas Agustus 2023, Jadi Skuter Paling Diminati Saat Ini di Indonesia
2. Pastikan membawa semua syarat balik nama motor BPKB
3. Kunjungi loket cek fisik kendaraan untuk dilakukan pengecekan kendaraan
4. Setelah memperoleh hasil cek fisik selanjutnya Anda bisa pergi ke loket balik nama STNK
5. Isi formulir pendaftaran dan serahkan semua syarat balik nama motor beserta hasil cek fisik kendaraan yang barusan didapat
6. Selanjutnya petugas Samsat akan mengarahkan Anda untuk mengikuti proses balik nama motor
BACA JUGA:Update Terbaru Harga Honda Vario 125 Old, Jadi Skuter Matic Bekas Paling Banyak Dicari Saat Ini
7. Selanjutnya adalah proses pembayaran yang bisa dilakukan di loket. Bila terdapat denda dan tunggakan pajak, harus dilunasi secara bersamaan.
8. Bila telah di bayar makan anda akan menerima bukti kwitansi atau pembayaran yang harus dengan baik sebagai syarat mengambil STNK yang baru